Begini Syarat dan Alur Pendaftaran CPNS bagi Tenaga Pendidik Eks K2

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Agama memberikan peluang kepada tenaga pendidik eks tenaga honorer K2 (THK-2) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Total ada 1.480 formasi yang dialokasikan untuk tenaga pendidik eks THK-2. 

“Eks THK-2 adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan perundang-undangan. Total eks THK-2 berjumlah 438.590 pegawai,” terang Plt Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Kamis (04/10). 

“Adapun tenaga pendidikan eks THK-2 adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai guru,” sambungnya. 

Pendaftaran online CPNS Kementerian Agama sudah berlangsung sejak 28 September 2018 melalui sscn.bkn.go.id. Dalam prosesnya, pendaftaran untuk tenaga pendidik eks THK-2 dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN. 

Menurut M. Nur Kholis, untuk mendaftar, tenaga pendidik eks TKH-2 harus mengajukan lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama dan diberi materai Rp6.000,-. Usia maksimal yang bisa mendaftar adalah 35 tahun pada 1 Agustus 2018. “Usia ini harus dibuktikan dengan fotocopy KTP atau surat keterangan KTP sementara yang masih berlaku,” jelasnya. 

Syarat lainnya adalah fotocopy ijazah S1, bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013, surat pernyataan bebas narkoba, serta surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh unit kerja Kemenag. “Termasuk juga surat pernyataan memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan masih aktif sebagai tenaga pendidik,” tuturnya. “Semua surat pernyataan itu diberi materai Rp6.000,” sambungnya.(p/ab)